BERITA TERKINI
OJK Larang Benny Tjokrosaputro Berkiprah di Pasar Modal Seumur Hidup Terkait IPO PT Bliss Properti

OJK Larang Benny Tjokrosaputro Berkiprah di Pasar Modal Seumur Hidup Terkait IPO PT Bliss Properti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan berkaitan dengan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. “Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

OJK menyebut Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur penyajian laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi.

Pelanggaran itu terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019, serta pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019–2023.

OJK juga menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan, yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Selain larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.