BERITA TERKINI
OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup Terkait Kasus IPO POSA

OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup Terkait Kasus IPO POSA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di industri pasar modal Indonesia. Sanksi ini terkait pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan terbukti menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan perusahaan publik. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, OJK melarang Benny menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak tanggal penetapan sanksi.

Larangan tersebut dijatuhkan karena Benny dinilai berperan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019, PT Bliss Properti Indonesia mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan OJK menemukan dana tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi perusahaan sehingga tidak layak diakui sebagai aset. Dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Temuan OJK juga mengungkap keterkaitan pihak berelasi. Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, diketahui juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk yang juga berada dalam kendali Benny Tjokrosaputro.

Selain sanksi terhadap Benny, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak lain yang terkait dengan IPO POSA. PT Bliss Properti Indonesia Tbk didenda Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan perusahaan publik. Sejumlah direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,06 miliar secara tanggung renteng.

Direktur utama perusahaan pada periode tersebut turut dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Dua akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Di sisi lain, NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam IPO tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menilai perusahaan sekuritas itu melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO, termasuk mengalokasikan saham kepada pihak yang merupakan nominee dari pengendali perusahaan serta tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai.

Direktur perusahaan sekuritas pada periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus yang berkaitan dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal. Ia menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak pelanggaran agar perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.