Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kredit macet yang terjadi tanpa unsur kecurangan (fraud) tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. OJK menilai kondisi tersebut merupakan risiko bisnis yang berada di ranah perdata, sepanjang proses pemberian kredit dan pengawasannya dilakukan secara benar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan OJK menjalankan fungsi pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko (risk based supervision) serta mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi agar pelaksanaannya lebih efektif. Hal itu disampaikan Yuliana dalam diskusi publik yang digelar Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Yuliana, di internal OJK terdapat pengelolaan dan pengawasan terintegrasi. Salah satu makna “terintegrasi” tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, yang di dalamnya mencakup grup keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Selain itu, OJK juga menerapkan fungsi terintegrasi melalui pengawasan lintas sektor. Yuliana menyebut, sektor yang beririsan dengan perbankan—seperti pasar modal dan asuransi—dibahas untuk didiskusikan, dimitigasi, dan diselesaikan.
Terkait risiko kredit atau risiko bisnis di sektor jasa keuangan, Yuliana menyatakan risiko tersebut tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, namun dapat diminimalkan melalui pengawasan yang memadai. Ia menekankan bahwa kredit macet semestinya dipandang sebagai risiko bisnis apabila tidak terdapat fraud dalam proses pemberian kredit dan pengawasan pelaksanaan kredit dilakukan secara proper.
Yuliana menjelaskan, ketika seluruh proses pemberian kredit telah berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya fraud, maka kondisi tersebut dikenal dengan prinsip business judgment rule (BJR). Prinsip ini, menurutnya, melindungi direksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit selama tindakan dilakukan secara bertanggung jawab, beritikad baik, memperoleh informasi yang cukup, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan.
Dengan demikian, Yuliana menyimpulkan bahwa kasus kredit macet dalam kondisi tersebut berada pada ranah perdata. Ia juga menyebut Mahkamah Agung menyatakan kredit macet yang pemberiannya telah sesuai prosedur merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dipidana.

