Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro terkait aktivitas di pasar modal.
Dengan sanksi tersebut, Benny Tjokrosaputro dinyatakan masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal.
Namun, rincian kasus yang melatarbelakangi keputusan OJK itu tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.