Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
OJK menyatakan penetapan sanksi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus yang terkait dengan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. TDPM), total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan OJK mencapai Rp6.210.000.000.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers pada Sabtu (28/2), menyampaikan OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sanksi terkait PT Indo Pureco Pratama Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sanksi dijatuhkan terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) IPPE per 31 Desember 2021, 2022, dan 2023, serta terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) perseroan.
Untuk aspek laporan keuangan, OJK mengenakan denda Rp4.625.000.000 kepada IPPE. Denda tersebut terkait kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil IPO, serta pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin yang dinilai tidak sesuai ketentuan akuntansi dan ketentuan keterbukaan informasi, termasuk kewajiban penyampaian informasi atau fakta material terkait pemberhentian kegiatan operasional.
OJK juga menjatuhkan denda Rp840.000.000 secara tanggung renteng kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku direksi IPPE periode 2021–2023. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021–2023.
Dari sisi auditor, OJK mengenakan denda Rp265.000.000 kepada Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan selaku auditor LKT 2021 dan LKT 2022, serta denda Rp265.000.000 kepada Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama selaku auditor LKT 2023. OJK menilai keduanya tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525.000.000 karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan audit atas LKT 2021, 2022, dan 2023 IPPE.
Dalam aspek IPO, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3.400.000.000 dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. OJK menyatakan pembekuan tidak menghalangi penyelesaian kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan sebelum surat sanksi ditetapkan.
OJK menyebut sanksi tersebut terkait pelanggaran ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, khususnya prosedur customer due diligence (CDD) yang dinilai tidak memadai terhadap empat investor, karena profil kemampuan keuangan pada formulir pembukaan rekening efek tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham IPO. OJK juga memaparkan fakta aliran dana pada 2–3 Desember 2021 yang melibatkan penyaluran dana melalui Susaedi Munif kepada para investor untuk tujuan pemesanan saham IPO IPPE. Selain itu, OJK menyebut adanya pelanggaran ketentuan pemesanan dan penjatahan efek karena pemberian penjatahan pasti kepada investor yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp650.000.000 dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Sanksi ini dikaitkan dengan pelanggaran tata kelola perusahaan efek dan dinilai menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan terkait CDD serta pemesanan dan penjatahan dalam penawaran umum.
Sanksi terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. TDPM)
Berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan OJK, sanksi dijatuhkan kepada sejumlah pihak terkait TDPM dalam beberapa aspek, antara lain laporan keuangan, transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, pengungkapan pengendali, serta kewajiban rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam aspek laporan keuangan, Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto selaku direksi TDPM periode 2020 dikenai denda Rp435.000.000 secara tanggung renteng. OJK menyebut pelanggaran terkait kesalahan penyajian LKT 2020, antara lain penerimaan pinjaman pihak berelasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak diungkapkannya transaksi nonkas, penambahan aset tetap yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung bukti memadai, serta LKT 2020 yang tidak ditandatangani Direktur Utama.
OJK juga mengenakan denda Rp40.000.000 kepada Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku auditor laporan keuangan per 30 September 2020 TDPM, serta denda Rp40.000.000 kepada Abror dari KAP Drs. Abror selaku auditor LKT 2020. OJK menyatakan keduanya tidak menerapkan standar profesional audit dalam pelaksanaan jasa audit, terkait salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin milik anak perusahaan TDPM.
Selain itu, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi TDPM periode 2022 yang menandatangani surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas LKTT 2021 dikenai denda Rp625.000.000 secara tanggung renteng, karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) pada LKTT 2021.
Untuk aspek transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama TDPM periode 2021 dikenai denda Rp625.000.000. OJK menyatakan pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya tugas dengan kehati-hatian yang menyebabkan perseroan tidak memenuhi prosedur ketentuan terkait dilusi dengan masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG, sehingga laporan keuangan EBCI dan ENG tidak lagi dikonsolidasi.
Anton Hartono dikenai denda Rp250.000.000 karena dinilai menyebabkan TDPM tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM. Sementara Stepanus Ardhanova dikenai denda Rp500.000.000 karena pelanggaran serupa, serta terkait tidak dilaksanakannya prosedur transaksi material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$10.110.539 dan jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$48.474.733.
Dalam aspek pengungkapan pengendali, Hadiran Sridjaja selaku pengendali tingkat individu TDPM dikenai denda Rp1.630.000.000 dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun terhitung sejak 27 Februari 2026. OJK menyatakan sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan menyembunyikan informasi sebagai beneficial owner dari Xing Wang International Limited, sehingga TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai.
OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp125.000.000 kepada Khalim Mustofa dan Ir. Rauf Purnama selaku dewan komisaris TDPM, karena laporan tahunan TDPM periode 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan pengendali hingga pemilik individu. Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi TDPM turut dikenai denda Rp315.000.000 secara tanggung renteng atas pelanggaran yang sama.
Dalam aspek RUPS, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto selaku direksi TDPM periode 2024–2025 dikenai denda Rp1.500.000.000 secara tanggung renteng. OJK menyatakan sanksi dijatuhkan karena direksi tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan 2024, padahal direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sesuai ketentuan dan anggaran dasar.

