BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Manipulasi Perdagangan Saham

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Manipulasi Perdagangan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain terkait dugaan manipulasi harga dan perdagangan saham. Pengumuman sanksi ini disampaikan pada Jumat (20/2/2026) sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penetapan sanksi merupakan hasil pemeriksaan mendalam atas transaksi dan aktivitas para pihak. OJK menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujar Ismail.

Dalam kasus yang melibatkan BVN, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Praktik tersebut terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

OJK menyebut BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan membentuk harga semu melalui sejumlah rekening efek dan memanfaatkan penyebaran informasi di media sosial. Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu kepada para pengikutnya, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pasar atas informasi tersebut.

Menurut OJK, tindakan itu menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. OJK menilai praktik tersebut menciptakan gambaran menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di bursa.

Adapun sanksi yang dikenakan yakni denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN.

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berkelanjutan. “Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail.