BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Manipulasi Perdagangan Saham

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Manipulasi Perdagangan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial dan tiga pihak lain yang dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi tersebut diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang pasar modal.

Dalam kasus yang melibatkan pegiat media sosial berinisial BVN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga pada periode 2021 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.

OJK menyatakan telah melakukan analisis mendalam terhadap fakta transaksi, aktivitas di media sosial, serta identifikasi pola transaksi. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga yang dinilai tidak wajar. Praktik tersebut dinilai menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi pemodal.

Selain itu, BVN disebut memanfaatkan reaksi pengikut di media sosial dengan melakukan transaksi pada saat menyebarkan informasi mengenai rencana pembelian atau pergerakan harga saham tertentu. OJK menyimpulkan BVN melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan tindakan tersebut ditujukan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan kompetitif. Ia menegaskan OJK akan terus menjalankan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku guna memperkuat integritas industri.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode 2016. Pemeriksaan OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran menyesatkan mengenai kegiatan pasar dan harga saham di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti mengirimkan dana kepada sejumlah nasabah untuk menciptakan transaksi semu. Total nilai pertemuan transaksi yang dilakukan melalui 17 nasabah tersebut mencapai Rp43,7 miliar.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar atas pelanggaran serupa. Keduanya disebut secara tidak langsung melakukan transaksi pada pasar reguler melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,1 miliar.