Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah transaksi. Penetapan sanksi tersebut diumumkan OJK pada Jumat ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan serta langkah penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam keputusan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN. OJK menyatakan BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyebut BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya. Salah satu pola transaksi yang disoroti adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan order jual pada sejumlah saham, sehingga membentuk harga yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut, menurut OJK, menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk bertransaksi. Selain itu, OJK juga menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian dan perkiraan pergerakan harga, namun pada saat yang sama melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.
Atas rangkaian temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan ketentuan dalam UUPPSK, dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode yang disebutkan.

