BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 17 Multifinance dan 22 Fintech Lending pada Februari 2026

OJK Jatuhkan Sanksi kepada 17 Multifinance dan 22 Fintech Lending pada Februari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan pada Februari 2026. Dalam catatan tersebut, OJK memberikan sanksi kepada 17 perusahaan multifinance serta 22 penyelenggara fintech lending.

Informasi mengenai jenis sanksi maupun alasan pemberian sanksi tidak dirinci dalam data yang tersedia. Namun, langkah ini menunjukkan adanya tindakan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap pelaku industri pembiayaan dan pinjaman berbasis teknologi.

Selain isu terkait sanksi OJK, data yang tersedia juga memuat sejumlah topik lain, antara lain pertandingan olahraga yang menyebut Indonesia mengalahkan Korea Selatan dan menjadi juara AVC Nations Cup 2026, strategi serah terima unit tepat waktu oleh Paramount Petals, pembahasan kebijakan fiskal dan prospek investasi pada semester II 2026, tren transaksi digital yang mendorong sebagian bank mengurangi jaringan kantor cabang, serta peluncuran CNG Merah Putih ukuran 3 kg yang disebut merupakan impor dari China dan Jerman. Ada pula informasi mengenai pernyataan BSSN terkait 5,16 miliar anomali siber dan sorotan pentingnya respons krisis.