BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech P2P Lending Sepanjang Oktober 2025

OJK Jatuhkan Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech P2P Lending Sepanjang Oktober 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan sepanjang Oktober 2025. Sanksi diberikan kepada 10 perusahaan pembiayaan (multifinance), 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat (7/11).

Menurut Agusman, sanksi dijatuhkan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku. Pengenaan sanksi juga merupakan hasil pengawasan maupun tindak lanjut dari pemeriksaan langsung.

Secara rinci, sanksi administratif yang diberikan terdiri atas 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis.

OJK menyatakan, penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal bagi perekonomian.