Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri pembiayaan dan pinjaman daring sepanjang Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan sanksi dijatuhkan terkait pelanggaran terhadap ketentuan OJK yang berlaku, berdasarkan hasil pengawasan, dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan, dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman, Jumat (9/1/2026).
Selain sanksi administratif, OJK juga menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor terkait. Agusman menyebut, hingga saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Di sektor pinjaman daring, OJK mencatat masih ada 9 dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.

