BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah atas Kasus Manipulasi Saham dan Aktivitas Influencer

OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah atas Kasus Manipulasi Saham dan Aktivitas Influencer

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang dinilai terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus berbeda. OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam kasus yang melibatkan pegiat media sosial berinisial BVN, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar. BVN dinilai melakukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis transaksi saham, aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta pola transaksi melalui sejumlah rekening efek. Salah satu modus yang ditemukan adalah penempatan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening untuk membentuk harga saham yang dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Menurut OJK, tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. OJK juga menyatakan BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sembari melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikut terhadap informasi tersebut.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.

Dalam perkara IMPC, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi itu dinilai menciptakan gambaran semu yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Sementara itu, dua pihak lainnya, UPT dan MLN, masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya disebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mekanisme serupa melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar. Praktik tersebut dinilai bertujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Ke depan, OJK menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.