BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda kepada IPPE, Direksi, Auditor, dan KGI Sekuritas Terkait Laporan Keuangan serta Proses IPO

OJK Jatuhkan Denda kepada IPPE, Direksi, Auditor, dan KGI Sekuritas Terkait Laporan Keuangan serta Proses IPO

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan untuk periode 2021–2023.

OJK mengenakan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada perseroan terkait kesalahan penyajian saldo aset. Kesalahan tersebut berhubungan dengan pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, OJK menilai perusahaan melakukan pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta kepada direksi IPPE periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengakuan aset yang tidak sesuai, termasuk pencatatan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset.

Sanksi turut diberikan kepada auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Ben Ardi (KAP Jamaludin) dan Ardi (Sukimto dan Rekan) didenda Rp265 juta atas audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022. Rizki Damir Mustika (KAP Jamaludin) didenda Rp265 juta terkait audit tahun buku 2023. Sementara itu, Ardi (Sukimto dan Rekan) juga dikenai denda Rp525 juta.

OJK menilai kantor akuntan publik terkait tidak menerapkan standar pengendalian mutu secara memadai dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan IPPE selama periode 2021–2023.

Terkait proses IPO IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain. PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp3,4 miliar serta dikenai pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Menurut OJK, perusahaan melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang dinilai tidak memadai terhadap investor Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum.

CDD merupakan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan profil serta transaksi nasabah. Berdasarkan formulir pembukaan rekening efek, profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham IPO.

OJK juga menemukan adanya aliran dana yang berasal dari pihak lain. Peter Rulan Isman tercatat memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar pada 3 Desember 2021. Pada tanggal yang sama, Susaedi Munif juga menerima dana sebesar Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp61,98 miliar.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada empat investor dan ditempatkan di PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2–3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPO IPPE. OJK menyebut langkah tersebut juga menyebabkan penjatahan pasti saham IPO kepada sebagian investor yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK menjatuhkan denda Rp650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia juga dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

OJK menilai Antony melanggar ketentuan tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, yang berujung pada pelanggaran ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.