BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan 58 Denda dan 108 Peringatan kepada 64 Lembaga Keuangan pada Januari 2026

OJK Jatuhkan 58 Denda dan 108 Peringatan kepada 64 Lembaga Keuangan pada Januari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah lembaga keuangan pada Januari 2026. Dalam periode tersebut, OJK mencatat pemberian 58 denda dan 108 peringatan kepada total 64 lembaga keuangan.

Dari jumlah tersebut, sanksi diberikan kepada 22 perusahaan multifinance serta 16 penyelenggara fintech lending. Informasi ini menjadi perhatian bagi pelaku pasar dan investor untuk mencermati kepatuhan serta tata kelola lembaga keuangan yang diawasi.

OJK tidak merinci dalam keterangan ini mengenai identitas lembaga yang dikenai sanksi maupun jenis pelanggaran yang melatarbelakangi denda dan peringatan tersebut.