Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja intermediasi perbankan hingga posisi November 2025 relatif stabil, dengan profil risiko yang terjaga serta likuiditas yang dinilai memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertumbuhan kredit secara tahunan (year on year/yoy) mencapai 7,74% pada November 2025, meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 7,36%. Di sisi kualitas, rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,21%, lebih rendah dibandingkan NPL gross Oktober 2024 sebesar 2,25%.
Menurut Dian, kualitas kredit yang tetap terjaga antara lain turut didukung oleh pertumbuhan kredit produktif, terutama Kredit Investasi (KI) yang tumbuh 17,98% (yoy).
“Penyaluran kredit ke sektor produktif masih menjadi penopang utama penyaluran kredit perbankan, dengan porsi penyaluran sebesar 72,78% per November 2025, dan pertumbuhan sebesar 8,15% (yoy),” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Memasuki 2026, OJK memproyeksikan kinerja intermediasi perbankan tetap solid. Pertumbuhan kredit diperkirakan akan didorong oleh kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja (KMK) maupun KI, dengan kualitas kredit yang diproyeksikan tetap terjaga melalui tata kelola pemberian kredit serta pengelolaan manajemen risiko yang memadai.
Dian menambahkan, OJK mendorong intermediasi perbankan dilakukan secara optimal dengan menyalurkan kredit pada segmen yang sejalan dengan keahlian dan risk appetite masing-masing bank. Langkah ini dinilai penting agar bank dapat memanfaatkan peluang bisnis sekaligus menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan, dengan tetap menerapkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko.
Terkait undisbursed loan atau kelonggaran tarik yang saat ini relatif tinggi, OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai jadwal masing-masing debitur, sehingga berpeluang meningkatkan pertumbuhan kredit pada periode berikutnya.
OJK juga mencatat adanya peningkatan pertumbuhan kredit secara signifikan menjelang akhir tahun. Dian menyebutkan, kinerja intermediasi sampai akhir 2025 diperkirakan semakin solid, dengan pertumbuhan kredit diperkirakan berada di atas batas bawah target OJK sebesar 9%–11%. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) diyakini dapat mencapai pertumbuhan dua digit.
Meski demikian, OJK menilai dinamika global dan domestik masih akan memengaruhi kinerja perbankan, mengingat laju pertumbuhan kredit sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan iklim investasi. Untuk itu, para pemangku kepentingan disebut akan terus bersinergi memperkuat berbagai aspek penopang pertumbuhan ekonomi agar penyaluran kredit yang sehat dan kontributif dapat tercapai.
Dian juga menyampaikan pemulihan sejumlah sektor ekonomi serta dukungan kebijakan fiskal dan moneter dinilai dapat memperkuat efek pengganda terhadap konsumsi rumah tangga dan investasi dunia usaha. OJK, kata dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan kredit pada 2026, OJK melihat permintaan kredit pada kuartal I-2026 berpotensi tetap tumbuh positif. Dian menilai, secara historis momentum Ramadan dan Idulfitri cenderung meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama konsumsi rumah tangga dan sektor produktif pendukung seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, serta industri makanan dan minuman. Kondisi ini diharapkan turut mendorong permintaan kredit, baik pada segmen konsumsi maupun kredit modal kerja.
Selain faktor musiman, OJK juga menyoroti transmisi kebijakan moneter yang membaik, tren penurunan suku bunga pinjaman, serta percepatan belanja pemerintah dan investasi swasta sebagai katalis yang diharapkan mendukung pertumbuhan kredit pada awal 2026.
Dalam segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK mencatat penyaluran kredit per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Dian mengakui terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam setahun terakhir.
Perlambatan tersebut, menurut Dian, dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli pada kelompok menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lain, serta pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang dinilai lebih lambat dibandingkan korporasi.
Meski demikian, perbankan disebut masih cukup optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tercermin dari proyeksi kredit UMKM yang masih diperkirakan tumbuh positif hingga akhir 2026. OJK juga menilai berbagai program dan kebijakan pemerintah berpotensi mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi.
OJK menyatakan mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya yang ditujukan bagi UMKM. Dukungan tersebut antara lain berupa keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau, dengan harapan dapat mempermudah UMKM memperoleh akses pembiayaan.

