Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan dan penipuan (scam). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pelaku scam tidak memilih-milih korban dan dapat menjerat siapa saja.
Mahendra mencontohkan, dalam agenda pengembalian dana kepada pihak-pihak yang menjadi korban scam pada 21 Januari 2026, salah satu penerima pengembalian dana adalah seorang guru besar perguruan tinggi. Menurutnya, meski memiliki latar pendidikan tinggi, seseorang tetap dapat menjadi korban penipuan.
“Saya menyampaikan kepada beliau bahwa Bapak bukan guru besar satu-satunya yang sudah menjadi korban, karena saya juga kenal guru besar lain yang persis terkena korban itu,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mahendra menjelaskan, modus operandi scam tidak berkaitan dengan profesi maupun tingkat pendidikan korban. Ia menilai kerentanan justru lebih dipengaruhi faktor usia, terutama pada kelompok lanjut usia yang menghadapi tantangan dalam memahami dan memanfaatkan teknologi.
“Karena cukup lanjut sehingga kemampuan untuk pemahaman mengenai teknologi dan pemanfaatannya menjadi kerawanan tersendiri dan menjadi sasaran bagi para pihak,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, OJK bersama perbankan menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat korban penipuan yang melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
OJK juga telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bareskrim Polri. Kerja sama tersebut mencakup mekanisme pelaporan polisi secara online untuk setiap laporan masyarakat yang masuk melalui IASC.
Sejumlah bank yang turut hadir dalam agenda tersebut antara lain PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Allo Bank Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Seabank Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Permata Tbk., dan PT Bank Sinarmas Tbk.

