Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta pihak lainnya atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Dalam kasus TDPM, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar. Pada aspek laporan keuangan, tiga direksi TDPM periode 2020—Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto—dikenai denda sebesar Rp435 juta secara tanggung renteng.
Sanksi tersebut antara lain terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020. OJK menyoroti penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33,35 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak diungkapkannya transaksi nonkas senilai US$24,36 juta, serta penambahan aset tetap sebesar US$85,01 juta yang dinilai tidak didukung bukti memadai.
Selain itu, OJK juga memberikan denda kepada auditor. Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dikenai denda Rp40 juta terkait audit laporan keuangan TDPM per 30 September 2020. Auditor Abror dari KAP Drs. Abror dijatuhi denda Rp40 juta atas audit LKT 2020 TDPM.
Untuk periode berikutnya, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi TDPM periode 2022 dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng. Sanksi ini dijatuhkan karena keduanya tidak mengonsolidasi laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) dalam laporan keuangan tahun 2021.

