BERITA TERKINI
OJK Denda POSA Rp2,7 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dari Pasar Modal

OJK Denda POSA Rp2,7 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dari Pasar Modal

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), karena dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

OJK menyebut kedua kasus memiliki latar belakang berbeda. Dalam penanganan terhadap POSA, OJK menemukan pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan serta transaksi benturan kepentingan yang melibatkan pihak pengendali perusahaan.

Untuk POSA, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar karena perusahaan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran itu berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi, yakni PT Bintang Baja Hitam, sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.

Selain itu, POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023. OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.

OJK menyatakan dana yang dicatat tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang kemudian mengalir kepada pihak terkait. Dalam keterangannya pada Sabtu (14/3/2026), OJK menuliskan aliran dana hasil IPO yang mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Nama Benny Tjokrosaputro disebut sebagai pihak pengendali POSA sekaligus pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. OJK juga menyebut Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, diketahui menjabat sebagai anggota komite audit di PT Hanson International Tbk yang juga dikendalikan oleh Benny.

Atas temuan itu, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Selain sanksi kepada pihak pengendali, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng kepada sejumlah mantan direksi POSA. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi tahun 2019 dikenai denda Rp110 juta.

Gracianus juga dikenai denda bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020–2023 dengan nilai Rp1,9 miliar secara tanggung renteng. OJK turut menjatuhkan larangan kepada Gracianus untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit perusahaan. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek POSA. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pencabutan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.

Sanksi juga diberikan kepada Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, berupa denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menyatakan total sanksi administratif berupa denda terkait kasus POSA mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, untuk kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Perusahaan tekstil asal Bandung tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.