Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain setelah dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk BVN, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar. OJK menyatakan BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyebut pelanggaran itu terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021; PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021; serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyampaikan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya. Dalam keterangan resminya, OJK menyebut salah satu pola transaksi BVN adalah melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
OJK menilai tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor. Selain itu, OJK menyatakan BVN menyampaikan informasi di media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun pada saat yang bersamaan melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi tersebut.
Atas temuan itu, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan ketentuan terkait dalam UUPPSK, pada kasus perdagangan AYLS, FILM, dan BSML dalam periode yang disebutkan.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menyatakan menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di bursa.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut sebesar Rp43.729.255.000.
OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp49.122.252.500.
OJK menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

