BERITA TERKINI
OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Harga, 32 Kasus Lain Masih Didalami

OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Harga, 32 Kasus Lain Masih Didalami

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada ruang bagi praktik “pompa dan buang” di pasar modal, termasuk yang dilakukan melalui media sosial. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer saham berinisial BVN setelah terbukti memanipulasi harga saham dengan memanfaatkan media sosial dan basis pengikut yang besar.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 2021–2022. BVN dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan regulator memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di pasar modal, termasuk yang dilakukan lewat media sosial. “Kami memiliki landasan hukum yang memadai untuk memberikan sanksi, baik berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, maupun tindakan lain terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga, penipuan, atau penyebaran informasi yang tidak benar,” ujar Hasan di Jakarta, kemarin.

Menurut OJK, BVN memanfaatkan popularitasnya dengan memberikan rekomendasi saham tertentu kepada pengikutnya, namun pada saat yang sama justru melakukan transaksi berlawanan untuk meraih keuntungan pribadi. Hasan menjelaskan pola yang dilakukan antara lain menyampaikan rekomendasi jual, tetapi pada saat yang sama melakukan pembelian, atau merekomendasikan beli ketika sebenarnya sudah berada pada titik melakukan penjualan.

Dalam pemeriksaan, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pelanggaran itu terkait perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, saham FILM sepanjang 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Di luar perkara BVN, OJK menyatakan masih mendalami 32 kasus lain yang diduga melibatkan pelanggaran pasar modal. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga transaksi semu.

Hasan menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.