Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungan untuk mendorong peningkatan porsi kepemilikan publik (free float) menjadi 15% sebagai bagian dari penguatan integritas pasar modal Indonesia. Dukungan ini disebut tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup sejumlah pilar penting dalam penguatan integritas pasar.
Menurut OJK, kebijakan free float 15% merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal nasional. Tujuannya untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih transparan dan akuntabel.
OJK menilai peningkatan porsi kepemilikan publik dapat memperkuat kontrol pasar terhadap emiten sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusional global.
Dari sisi emiten, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, dengan catatan penerapannya dilakukan secara bertahap, terukur, dan memperhatikan kesiapan pasar. Ia juga menyatakan dukungan AEI terhadap OJK dan SRO dalam upaya memperkuat ketangguhan pasar modal Indonesia.
Selain kebijakan free float, AEI menyatakan dukungan terhadap agenda reformasi lain, antara lain penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1%, penataan peran investor institusi agar keseimbangan pasar tetap terjaga, serta penguatan program edukasi berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
OJK menegaskan implementasi kebijakan reformasi akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten serta kondisi pasar secara keseluruhan. Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga disebut akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan. Melalui penerapan bertahap ini, OJK dan AEI menargetkan penguatan struktur dan integritas pasar modal sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam jangka panjang.

