Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan proses pendalaman terhadap 32 kasus dugaan manipulasi pasar. Pendalaman dilakukan melalui penelusuran aliran dana serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan pasar modal. OJK menilai dugaan praktik manipulasi pasar dapat menimbulkan dampak besar bagi investor.

