Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah memproses 32 kasus dalam pipeline pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran di pasar modal, khususnya potensi manipulasi pasar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mendalami pihak-pihak yang terindikasi terlibat. OJK meneliti transaksi saham yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serta menelusuri aliran dana di antara pihak-pihak yang dicurigai memiliki keterkaitan.
“Memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut terhadap 32 kasus,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjelaskan, tahapan pemeriksaan yang berjalan saat ini mencakup penelitian dokumen dan bukti transaksi, penelusuran arus dana, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang relevan. OJK juga melakukan pemanggilan untuk menggali informasi lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.
Ia menegaskan, pihak yang diperiksa tidak terbatas pada satu entitas. Selain perusahaan efek, pemeriksaan dapat diperluas kepada nasabah yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan transaksi yang sedang ditelaah.

