Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan nasional tumbuh 7,92 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal IV 2025. Laju ini menjadi yang tertinggi sejak kuartal II 2021, didorong oleh kinerja perbankan, asuransi, dan dana pensiun yang kembali ekspansif.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyampaikan bahwa dibandingkan kuartal sebelumnya, pertumbuhan sektor jasa keuangan pada kuartal IV 2025 tercatat 0,77 persen. Sementara jika dibandingkan periode yang sama pada 2024, pertumbuhannya 1,74 persen.
“Kita juga melihat data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan tumbuh sebesar 7,92 persen secara tahunan pada periode yang sama. Merupakan laju pertumbuhan tertinggi sejak kuartal II tahun 2021,” kata Kiki dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar OJK Institute secara daring, Kamis (19/2/2026).
Menurut Kiki, lonjakan kinerja industri jasa keuangan ditopang intermediasi keuangan yang tetap ekspansif. Kondisi itu tercermin dari pertumbuhan kredit, serta membaiknya kinerja sektor asuransi dan dana pensiun yang kembali mencatat pertumbuhan positif setelah dua tahun sebelumnya mengalami kontraksi.
Berdasarkan data BPS, pada akhir 2025 industri asuransi dan dana pensiun tumbuh 6,29 persen, dengan kontribusi 19,41 persen terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan secara keseluruhan. Angka tersebut meningkat dibanding kuartal III 2025 yang tumbuh 3,80 persen, serta berbalik arah dari akhir 2024 yang masih terkontraksi 0,43 persen.
Kiki juga menyebut kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Hal itu tercermin dari rasio aset dan produk keuangan Indonesia yang telah mencapai 184 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Perkembangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan meningkatnya peran pasar modal dalam pembiayaan perekonomian serta makin luasnya diversifikasi produk keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian, struktur perekonomian domestik masih bersifat bank led atau didominasi sektor perbankan, sehingga intermediasi keuangan masih banyak ditopang perbankan.
Karena itu, OJK menempatkan pendalaman pasar keuangan sebagai fokus, antara lain dengan meningkatkan peran pasar modal, mendiversifikasi sumber pembiayaan, serta mengurangi risiko maturity and funding mismatch dalam sistem keuangan nasional.

