Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada November 2025 mencapai 7,74 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 7,36 persen.
“Pertumbuhan kredit secara yoy sebesar 7,74 persen, meningkat dibandingkan Oktober 2025 sebesar 7,36 persen dengan kualitas kredit yang tetap terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Dian menyampaikan kualitas kredit yang tetap terjaga tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,21 persen. Sebagai perbandingan, rasio NPL gross pada Oktober 2024 tercatat 2,25 persen. Menurutnya, kondisi ini antara lain ditopang oleh pertumbuhan kredit produktif, terutama Kredit Investasi (KI) yang tumbuh 17,98 persen (yoy).
OJK juga mencatat penyaluran kredit ke sektor produktif masih menjadi penopang utama intermediasi perbankan. Per November 2025, porsi kredit produktif mencapai 72,78 persen dengan pertumbuhan 8,15 persen (yoy).
Secara umum, OJK menilai kinerja intermediasi perbankan hingga November 2025 relatif stabil, dengan profil risiko yang terjaga serta likuiditas pada level yang memadai. OJK juga mencatat adanya peningkatan pertumbuhan kredit yang signifikan menjelang akhir tahun.
Untuk akhir 2025, OJK memperkirakan kinerja intermediasi perbankan akan semakin solid. Pertumbuhan kredit diproyeksikan berada di atas batas bawah target OJK, yakni 9—11 persen, sementara dana pihak ketiga (DPK) diyakini mencapai pertumbuhan dua digit.
Adapun pada 2026, OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan tetap solid dengan pendorong utama kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja (KMK) maupun KI. OJK juga memperkirakan kualitas kredit tetap terjaga melalui pelaksanaan tata kelola pemberian kredit dan pengelolaan manajemen risiko perbankan yang memadai.
Dian menegaskan OJK terus mendorong intermediasi perbankan agar berjalan optimal dengan menyalurkan kredit pada segmen yang sesuai dengan keahlian dan risk appetite masing-masing bank. Langkah ini diharapkan membantu perbankan memanfaatkan peluang bisnis sekaligus menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan dengan tetap menerapkan prinsip tata kelola serta manajemen risiko yang baik.

