Pinjaman online (pinjol) masih kerap dipilih masyarakat untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang dianggap rumit. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diminta memastikan layanan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Imbauan ini disampaikan karena tidak semua aplikasi pinjol aman. Sejumlah kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi kerap dikaitkan dengan pinjol ilegal. OJK pun mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan fintech lending yang legal.
OJK secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending yang berizin. Berdasarkan data terakhir yang dirilis pada 15 Oktober 2025, jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK tercatat sebanyak 96 perusahaan hingga November 2025.
"Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," tulis OJK.
Berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per November 2025:
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman; Amartha, PT Amartha Miko Fintek; Dompet Kilat, PT Indo FinTek; Boost, PT Creative Mobile Adventure; Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha; Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup; KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa; Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia; Maucash, PT Astra Welab Digital Arta; Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera; KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat; Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia; Ammana, PT Ammana Fintek Syariah; PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif; KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi.
Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia; Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna; AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia; Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek; KreditPro, PT Tri Digi Fin; FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia; RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia; Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia; Indodana Fintech, PT Artha Dana Teknologi; JULO, PT Julo Teknologi Finansial; Pinjamin, PT Progo Puncak Group; DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi; OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera; PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi; Alami, PT Alami Fintek Sharia.
AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia; Danakini, PT Dana Kini Indonesia; Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo; Danamerdeka, PT Intekno Raya; Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology; Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia; Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi; Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia; PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia; Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia; Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia; Cashcepat, PT Artha Permata Makmur; klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat; Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi; Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.
Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia; 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara; Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia; Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia; ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia; Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia; Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera; TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial; Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia; Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah; Invoila, PT Sol Mitra Fintec; Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi; DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia; UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera; Kredito, PT Fintek Digital Indonesia.
AdaPundi, PT Info Tekno Siaga; Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara; Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial; Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia; Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia; Avantee, PT Grha Dana Bersama; Asetku, PT Pintar Inovasi Digital; Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia; Danacita, PT Inclusive Finance Group; Pijar, PT IKI Karunia Indonesia; Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi; Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia; iGrow, PT iGrow Resources Indonesia; Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi; DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi; Lahan SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah; KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia; Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia; Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi; Danain, PT Mulia Inovasi Digital; Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia; Edufund, PT Fintech Bina Bangsa; GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia; Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa; BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia; Danabijak, PT Digital Micro Indonesia; AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia; SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita; KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama; Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa; KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya; Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia; Samir, PT Sahabat Mikro Fintek; Uatas, PT Plus Ultra Abadi; Asetku, PT Pintar Inovasi Digital; Findaya, PT Mapan Global Reksa.
Untuk memastikan legalitas penyelenggara, masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi terbaru melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 serta WhatsApp 081-157-157-157.
OJK menekankan langkah pengecekan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun ancaman terhadap privasi.

