Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Januari 2026.
Menurut OJK, daftar penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% tersebut didominasi oleh penyelenggara yang bergerak pada penyaluran ke sektor produktif.

