Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemblokiran terhadap platform pinjaman online ilegal di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban aktivitas pinjaman daring yang tidak berizin.
Hingga 2025, OJK mencatat jumlah entitas pinjaman online ilegal yang telah diblokir mencapai 2.200. Pemblokiran dilakukan untuk menekan peredaran layanan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

