BERITA TERKINI
OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup, Izin Emisi Efek NH Korindo Dibekukan Terkait IPO POSA

OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup, Izin Emisi Efek NH Korindo Dibekukan Terkait IPO POSA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup di pasar modal kepada Benny Tjokrosaputro. Sanksi tersebut berlaku sejak 13 April 2026.

Dalam perkara yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak serta membekukan izin kegiatan penjaminan emisi efek PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia selama satu tahun. Keputusan ini berkaitan dengan kasus initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang melibatkan banyak pihak, dengan total denda Rp5,625 miliar.

OJK menyatakan POSA dikenai denda Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran itu antara lain terkait penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, POSA juga tercatat membayar uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. OJK menilai uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perseroan.

OJK menyebut piutang dan uang muka tersebut berasal dari dana IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Dalam keterangannya, OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali merupakan pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan pasar modal. PT Ardha Nusa Utama juga disebut sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

OJK turut menyinggung posisi Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama yang juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK menjatuhkan denda Rp110 juta secara tanggung renteng kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA pada 2019. Gracianus juga dikenai denda secara tanggung renteng bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja—yang sempat menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023—sebesar Rp1,9 miliar.

OJK juga menyatakan Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019-2023 dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Di sisi lain, OJK mengenakan denda Rp150 juta kepada Akuntan Publik (AP) Patricia karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam audit POSA. OJK menyebut AP Patricia juga tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas indikasi defisiensi pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran uang serta adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi perseroan.

OJK juga menjatuhi denda Rp150 juta kepada AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono.

Untuk NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO, OJK menjatuhkan denda Rp525 juta dan membekukan izin usaha penjaminan emisi efek selama satu tahun. OJK menyatakan NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

OJK juga menyebut NH Korindo mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang disebut sebagai nominee Benny Tjokrosaputro melalui pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli. Selain itu, NH Korindo dinilai tidak menerapkan prosedur customer due diligence terhadap investor penjatahan pasti tersebut.

OJK turut menjatuhkan denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun kepada Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. OJK menyebut Amir tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UU Pasar Modal.

OJK menegaskan total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal terkait POSA mencapai Rp5.625.000.000.