BERITA TERKINI
OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Rencana Aksi dalam Empat Klaster

OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Rencana Aksi dalam Empat Klaster

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Pasar Modal. Satgas ini menyiapkan delapan rencana aksi reformasi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia agar semakin investable serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis (5/2/2026).

Delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang disiapkan meliputi peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari ketentuan saat ini 7,5% dan akan diterapkan secara bertahap. Untuk penawaran umum perdana saham (IPO) baru, ketentuan 15% dapat langsung diberlakukan, sementara emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi.

Selain itu, reformasi juga mencakup penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko dan tata kelola.

Rencana berikutnya adalah peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong pengaturan yang tegas berbasis praktik terbaik internasional guna meningkatkan kredibilitas pasar.

OJK juga menyiapkan langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK menyatakan akan terus membahas persiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI.

Dari sisi pengawasan, reformasi akan diarahkan pada penguatan penegakan peraturan dan sanksi atas pelanggaran di pasar modal. Fokus penegakan antara lain mencakup manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Penguatan tata kelola emiten juga menjadi bagian dari agenda, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang, reformasi juga menargetkan pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, yakni OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian langkah tersebut dilengkapi dengan penguatan kolaborasi berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri, agar reformasi berjalan konsisten dan berkesinambungan.

Sumber: infopublik.id