BERITA TERKINI
OJK Belum Berencana Cabut Moratorium Fintech P2P Lending, Evaluasi Berlanjut hingga 2025

OJK Belum Berencana Cabut Moratorium Fintech P2P Lending, Evaluasi Berlanjut hingga 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berniat mencabut moratorium perizinan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. OJK menilai kondisi industri fintech P2P lending masih terjaga dengan baik, sembari tetap melakukan penilaian secara berkala.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan evaluasi akan terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri Pindar pada akhir 2025.

“Assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri Pindar pada akhir 2025,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Menurut Agusman, pembukaan kembali moratorium industri Pindar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi industri dan kesiapan infrastruktur.

“Sementara itu pembukaan moratorium industri Pindar memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi industri Pindar dan kesiapan infrastruktur,” ujarnya.

Agusman juga menyampaikan OJK masih mendalami kemungkinan pencabutan moratorium sambil memperkuat infrastruktur dan meningkatkan pusat data fintech lending (Pusdafil).

Di sisi lain, industri fintech P2P lending saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satu yang paling sering muncul adalah seretnya pengembalian dana nasabah atau investor (lender) akibat potensi gagal bayar dari peminjam (borrower) yang mengambil pinjaman melalui platform P2P lending.