BERITA TERKINI
OJK Bekukan Kegiatan Penjamin Emisi KGI Sekuritas Setahun, Sanksi Kasus IPPE dan TDPM Tembus Rp10 Miliar

OJK Bekukan Kegiatan Penjamin Emisi KGI Sekuritas Setahun, Sanksi Kasus IPPE dan TDPM Tembus Rp10 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada sejumlah emiten serta pihak terkait. Total sanksi administratif dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) melampaui Rp10 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penguatan pengawasan pasar modal. “Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ismail menegaskan OJK akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri. “Kami akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” katanya.

Dalam perkara penawaran umum perdana saham (IPO) IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia serta membekukan kegiatan usahanya sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran prosedur customer due diligence dan ketentuan penjatahan efek dalam IPO.

OJK juga menemukan aliran dana sebesar Rp61,967 miliar yang digunakan untuk pemesanan saham IPPE pada 2 dan 3 Desember 2021. Dana tersebut ditransfer antar pihak dan dinilai tidak sesuai dengan profil kemampuan keuangan investor sebagaimana tercantum dalam formulir pembukaan rekening efek.

Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan. OJK menyatakan manajemen tidak menjalankan tata kelola perusahaan efek dengan kehati-hatian sehingga terjadi pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan penjatahan efek.

Selain sanksi terkait IPO, OJK juga menjatuhkan denda Rp4,625 miliar kepada Indo Pureco Pratama atas kesalahan penyajian laporan keuangan 2021 hingga 2023. OJK menilai pengakuan aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023 dijatuhi denda tanggung renteng Rp840 juta. Sejumlah auditor serta kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan IPPE juga dikenai sanksi atas pelanggaran standar audit dan pengendalian mutu.

Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan total denda Rp6,21 miliar kepada pihak-pihak terkait TDPM yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Pelanggaran yang ditemukan mencakup kesalahan penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, hingga tidak terselenggaranya rapat umum pemegang saham tahunan.

Salah satu pengendali individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan informasi beneficial owner. Sementara itu, direksi dan komisaris juga dijatuhi sanksi atas kelalaian pengungkapan pengendali dalam laporan tahunan.