JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda reformasi fundamental pasar modal. Paket kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi serta perlindungan investor, sekaligus memenuhi kriteria internasional yang menjadi perhatian penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Reformasi tersebut diharapkan membentuk iklim investasi yang lebih sehat. Namun, keterbukaan yang lebih luas juga berpotensi memicu penyesuaian teknis di tingkat global, termasuk kemungkinan perubahan bobot saham Indonesia dalam indeks internasional.
Empat reformasi yang kini resmi diterapkan meliputi: keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka untuk porsi di atas 1%; peningkatan kualitas data melalui klasifikasi investor yang lebih rinci (granularity); kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%; serta pengumuman resmi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa transparansi yang lebih mendalam dapat mengungkap saham-saham yang tidak memenuhi kriteria likuiditas MSCI. Kondisi itu membuka peluang sejumlah saham mengalami penurunan bobot, bahkan dikeluarkan dari indeks.
“Jadi bisa saja ada potensi penurunan bobot untuk saham-saham Indonesia, baik dari hasil analisis granularity maupun high shareholding concentration. Namun, pasar selalu bersifat forward looking. Jika pasar yakin ini baik untuk jangka panjang, responsnya pasti positif,” ujar Jeffrey di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Catatan dari IPO Platinum Club menyebutkan saham yang masuk daftar HSC dan saat ini berada di indeks MSCI berisiko dikeluarkan dan tidak dapat masuk kembali selama 12 bulan.
Di sisi lain, pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai pengumuman HSC penting sebagai sistem peringatan dini bagi investor ritel. Menurutnya, saham yang dikuasai segelintir pihak cenderung memiliki risiko manipulasi dan volatilitas yang tinggi.
Hendra menilai upaya mendorong struktur pemegang saham yang lebih sehat dapat memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. “Jika kualitas emiten dan likuiditas meningkat, maka valuasi pasar juga bisa ikut naik. Investor asing biasanya berani membayar lebih mahal untuk pasar yang transparan dan likuid,” katanya.
Melalui reformasi ini, OJK dan BEI menekankan fokus pada penguatan fondasi pasar, bukan mengatur naik-turunnya harga saham. Langkah tersebut diarahkan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel bagi investor global melalui transparansi dan likuiditas yang lebih baik.