BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal dalam Proposal ke Penyedia Indeks Global

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal dalam Proposal ke Penyedia Indeks Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Keempat agenda tersebut merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (02/4), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang dimaksud meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (02/4).

Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi dan granularitas informasi, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.

OJK berharap penyelesaian empat proposal transparansi tersebut dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, dan efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan itu antara lain mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Untuk mendukung penerapan aturan, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.

BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Selain itu, SK tersebut mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.

Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan. Adapun untuk pemegang saham di atas 5%, seluruh informasi dipublikasikan kecuali data SID karena bersifat rahasia. Surat Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Dalam reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) terkait High Shareholding Concentration. HSC merupakan pengumuman kepada publik mengenai data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia menambahkan, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data melalui distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI. Dalam laporan tersebut terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Di luar empat agenda tersebut, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pendalaman pasar dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut disebut memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan seluruh inisiatif akan dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi guna memastikan delapan rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.

OJK juga menyoroti penguatan penegakan hukum sebagai fokus dalam meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (year to date), OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.

Terkait tindak pidana pasar modal khususnya manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada dua pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin. Hasan menyatakan langkah penegakan yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar dan menjaga disiplin serta kepercayaan investor.