BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal, Tindak Lanjuti Masukan MSCI

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal, Tindak Lanjuti Masukan MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas masukan dari MSCI Inc. (MSCI).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan rencana aksi reformasi tersebut merupakan paket yang komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ia menegaskan percepatan reformasi integritas pasar modal tidak dimaksudkan sebagai respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.

Hasan menyampaikan, reformasi dijalankan secara terukur dan terintegrasi melalui 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Dalam konferensi pers di gedung BEI Jakarta, Senin (9/2/2026), ia juga memaparkan hasil pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, regulator mengajukan tiga proposal utama. Pertama, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori Corporate dan Others untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten atau perusahaan tercatat. Ketiga, kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai emiten dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Hasan, pasca-pertemuan dengan MSCI, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus yang bekerja intensif untuk mempercepat langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.

Di tengah dinamika pasar, Hasan mengimbau investor tetap tenang dan tidak panik. Ia menyebut, pada pekan pertama Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah ke level 7.935,260, namun rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi.

Hasan juga menyampaikan bahwa industri pengelolaan investasi masih mencatat kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp722,21 triliun dan tumbuh positif secara mtd maupun ytd. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang tetap terjaga.

OJK bersama BEI, lanjut Hasan, terus memantau perkembangan pasar dan mengimbau investor tetap tenang serta rasional dalam mengambil keputusan investasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular. Dalam sosialisasi itu, disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Samsul menyatakan KSEI memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Ia menambahkan, untuk mendukung 8 rencana aksi OJK, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja. Terkait kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan asesmen atas potensi meningkatnya right issue oleh emiten dalam rangka menaikkan free float. Sementara dalam penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan menambah klasifikasi investor untuk nasabah institusi serta menyediakan data kepemilikan saham di atas 1%.

Pejabat Sementara Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan BEI bersama OJK dan KSEI menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Langkah itu dilakukan untuk memahami perhatian para penyedia indeks global, terutama terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. Ia mengatakan BEI telah mencermati masukan yang disampaikan MSCI terkait hasil konsultasi Free Float Assessment dan menyiapkan langkah responsif serta terukur.

Hasan turut menyinggung demutualisasi bursa efek yang dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing BEI di tingkat regional maupun global. Ia menjelaskan pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa terus berjalan dan dipimpin pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dengan OJK dilibatkan dalam perumusan. Setelah RPP diundangkan, proses akan dilanjutkan dengan persiapan implementasi, termasuk penyesuaian ketentuan pelaksanaannya.

Di sisi lain, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar. OJK juga berdiskusi dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal.

Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, Hasan menyatakan OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.

Hasan mengatakan penetapan sanksi tersebut mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah itu, denda Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht dan saat ini memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari jumlah tersebut, 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI menyatakan komitmen untuk mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan agar pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan.