JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dijadwalkan menggelar pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 11 Februari 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari respons otoritas pasar modal terhadap evaluasi MSCI atas struktur pasar saham Indonesia.
Pejabat sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan tersebut akan berlangsung pada level teknis. Agenda utamanya mencakup pembahasan penyesuaian kebijakan free float saham Indonesia, seiring masukan MSCI terkait keterbukaan informasi dan struktur kepemilikan saham emiten.
Isu ini kembali menguat di tengah kekhawatiran pelaku pasar bahwa penilaian MSCI dapat memengaruhi aliran dana asing, stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta posisi Indonesia dalam indeks global. Karena itu, koordinasi lanjutan dengan MSCI dipandang penting untuk menjaga kepercayaan investor.
Menurut Jeffrey, pertemuan 11 Februari 2026 merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif yang telah dilakukan sebelumnya antara regulator pasar modal Indonesia dan MSCI. Dalam forum tersebut, OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) akan memaparkan rincian teknis implementasi reformasi yang telah diusulkan.
“Fokusnya adalah penyesuaian kebijakan free float dan peningkatan kualitas keterbukaan informasi, sesuai masukan dari MSCI,” ujar Jeffrey.
Sebelumnya, OJK bersama BEI dan KSEI telah mengirimkan proposal resmi kepada MSCI yang memuat sejumlah inisiatif reformasi pasar modal. Proposal itu ditujukan untuk menjawab perhatian MSCI terkait aksesibilitas dan kelayakan investasi di Indonesia.
Dalam usulan tersebut, salah satu langkah yang diajukan adalah penyempurnaan klasifikasi investor di sistem KSEI. Tujuannya agar komposisi kepemilikan saham dapat tergambar lebih jelas, baik untuk investor ritel, institusi domestik, maupun investor asing.
Regulator juga mengusulkan perluasan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%. Selama ini, publik disebut hanya dapat melihat kepemilikan saham di atas ambang tertentu, sehingga struktur kepemilikan riil dinilai belum sepenuhnya transparan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor global.
Poin penting lainnya adalah rencana peningkatan batas minimum free float. Dari sebelumnya 7,5%, batas tersebut diusulkan menjadi 15%. Kenaikan free float dinilai dapat meningkatkan likuiditas saham, mengurangi potensi manipulasi harga, serta memperluas basis investor publik.
Jeffrey menegaskan, peningkatan free float dan penguatan keterbukaan informasi tidak akan diterapkan secara mendadak. Implementasi direncanakan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar.
Target penyelesaian seluruh inisiatif reformasi ini dipatok sebelum akhir April 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan komitmen konkret kepada MSCI sebelum evaluasi lanjutan dilakukan.
Langkah percepatan itu juga dikaitkan dengan kekhawatiran pelaku pasar terhadap potensi penurunan bobot Indonesia di indeks global atau risiko reklasifikasi dari emerging market menjadi frontier market apabila perbaikan tidak segera dijalankan.
Bagi pelaku pasar, pertemuan lanjutan dengan MSCI dipandang sebagai sinyal positif karena menunjukkan upaya aktif regulator dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan daya saing pasar saham nasional. Sejumlah pihak menilai, jika reformasi berjalan sesuai rencana, dampak evaluasi MSCI terhadap pasar modal Indonesia dapat diredam, sekaligus membuka peluang meningkatnya minat investor institusi global yang sensitif terhadap likuiditas dan transparansi.

