BERITA TERKINI
OJK Batasi Pinjaman Konsumtif Fintech Lending Berdasarkan Penghasilan Peminjam

OJK Batasi Pinjaman Konsumtif Fintech Lending Berdasarkan Penghasilan Peminjam

Nilai pinjaman konsumtif di platform fintech lending kini tidak bisa lagi diajukan secara bebas oleh peminjam. Besaran pinjaman yang dapat diberikan akan ditentukan berdasarkan penghasilan borrower.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/2025, yang salah satu poinnya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif ditetapkan maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam.

Pembatasan itu akan diperketat pada tahun 2026, ketika rasio maksimal pinjaman konsumtif turun menjadi 30% dari penghasilan peminjam.