Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagian besar pengaduan masyarakat terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang 2025 telah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari total 831 pengaduan yang diterima, sebanyak 797 pengaduan atau 95,91 persen sudah ditanggapi.
Menurut Friderica, masih terdapat 34 pengaduan atau 4,09 persen yang berstatus dalam proses penanganan oleh PUJK. Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025 di Jakarta, Jumat.
OJK mencatat sejumlah isu yang kerap diadukan terkait KPR, antara lain pengembalian sertifikat rumah yang dijadikan agunan, penolakan pengajuan KPR, serta permintaan restrukturisasi karena konsumen mengalami kesulitan membayar cicilan. Keluhan lainnya mencakup perilaku petugas penagihan saat terjadi keterlambatan pembayaran, hingga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.
Friderica menjelaskan, OJK akan menilai apakah pengaduan tersebut merupakan sengketa antara konsumen dan PUJK atau mengandung potensi pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan melakukan penelaahan lebih lanjut dan dapat melanjutkan dengan pemeriksaan untuk mengetahui akar permasalahan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menegaskan dukungan terhadap program pemerintah penyediaan tiga juta rumah hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mendukung hal itu, OJK menyediakan kanal khusus pengaduan melalui Kontak 157 bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR.
Kanal tersebut juga menampung laporan terkait surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan yang datanya belum diperbarui. OJK menyatakan akan bersikap proaktif dalam penanganan pengaduan KPR, baik secara umum maupun yang berkaitan dengan dukungan terhadap program pemerintah tersebut.

