Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tahun 2026 menjadi periode krusial bagi industri perasuransian nasional. Penilaian ini terkait dua regulasi besar yang wajib dijalankan paling lambat pada akhir 2026, yakni pemenuhan ketentuan ekuitas minimum serta pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS).
Ketentuan ekuitas minimum diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Pada tahap pertama yang berlaku pada 2026, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menetapkan ketentuan ekuitas minimum tahap pertama bagi perusahaan asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Ia menegaskan 2026 menjadi tahun penting bagi regulator dan industri karena pelaksanaan dua regulasi besar tersebut harus tuntas pada akhir tahun.
Selain penguatan permodalan, OJK juga menegaskan 2026 merupakan batas akhir keberadaan unit usaha syariah di perusahaan asuransi. Seluruh UUS diwajibkan melakukan spin off atau memilih opsi pengalihan portofolio.
Ogi menyampaikan, hingga saat ini OJK telah menerima laporan dari sekitar 28 hingga 29 perusahaan asuransi yang memiliki UUS dan berencana melakukan spin off. Dengan perkembangan tersebut, jumlah perusahaan asuransi syariah diperkirakan meningkat menjadi sekitar 45 hingga 46 perusahaan.
Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang memilih opsi pengalihan portofolio. Ogi menyebut sekitar 10 hingga 13 perusahaan akan mentransfer portofolio asuransi syariah, termasuk produk asuransi syariah, kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar.

