JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa urusan sertifikasi kompetensi bagi pelaku di sektor perasuransian menjadi ranah asosiasi. Sertifikasi dinilai berperan penting untuk menjaga profesionalisme tenaga kerja, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian, namun pelaksanaannya diserahkan kepada asosiasi yang dinilai memiliki keahlian dalam pengembangan kompetensi.
“Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi,” kata Ogi dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Ogi, sertifikasi membantu tenaga kerja asuransi memahami produk, risiko, serta regulasi, sehingga dapat menekan potensi kesalahan maupun praktik yang merugikan konsumen. Di sisi lain, sertifikasi juga dipandang sebagai instrumen standardisasi kompetensi industri, pendorong praktik manajemen risiko yang baik, dan penguat stabilitas sektor keuangan.
Ogi juga mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan secara baik dan berkualitas untuk menciptakan profesional di industri perasuransian. Ia menilai industri belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis, sehingga OJK mendorong adanya program pengembangan kepemimpinan.
“Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia,” ujar Ogi.
Ia menambahkan, asosiasi-asosiasi tersebut didorong untuk menyiapkan kader dan talenta agar penguatan sektor perasuransian dapat berjalan lebih baik. “Kami mendorong (asosiasi-asosiasi tersebut) untuk menciptakan calon-calon eksekutif di perasuransian yang lebih baik. Saya rasa kader-kader, talent-talent yang ada cukup banyak, tapi kalau tidak disiapkan tentunya akan bisa berdampak pada pengembangan penguatan sektor perasuransian,” ucapnya.
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), disebutkan sertifikasi disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapat persetujuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di OJK. Sertifikasi juga dapat diberikan oleh asosiasi profesi.
Ogi mencontohkan kewajiban profesi aktuaria yang harus memiliki sertifikasi keahlian khusus. Meski tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait.
Dalam konteks ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai kepanjangan tangan International Actuarial Association (IAA) dapat mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI). Sertifikasi tersebut dilaporkan kepada OJK untuk dicatat, sementara asosiasi berhak melakukan peninjauan atas sertifikasi yang diterbitkan.
“Ini dilaporkan kepada OJK dan kami mencatat, dan asosiasi berhak untuk me-review dari sertifikasi tersebut, karena aktuaria itu diwajibkan dalam profesi industri perasuransian. Jadi bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut,” kata Ogi.

