BERITA TERKINI
MSCI Minta Implementasi Reformasi Pasar Modal, BEI Klaim Progres Keterbukaan Kepemilikan 1 Persen Capai 90 Persen

MSCI Minta Implementasi Reformasi Pasar Modal, BEI Klaim Progres Keterbukaan Kepemilikan 1 Persen Capai 90 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil pertemuan daring ketiga antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan itu membahas rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia yang disusun bersama OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan MSCI pada prinsipnya mengapresiasi proposal reformasi yang disampaikan regulator dan self regulatory organization (SRO). Namun, MSCI menekankan pentingnya bukti implementasi, bukan sekadar rencana. “Mereka mengapresiasi, tapi mereka tidak mau terima hanya proposal saja. Jadi buat mereka yang penting adalah realisasi dari action plan kami,” kata Friderica, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Menurut Friderica, delapan rencana aksi reformasi yang disusun OJK, BEI, dan KSEI dinilai positif. Meski begitu, implementasi nyata menjadi faktor utama dalam penilaian MSCI. “Semua yang kita sampaikan itu bagus. Tapi yang mereka lihat adalah realisasi dari rencana aksi tersebut,” ujarnya.

OJK menyatakan akan melanjutkan koordinasi berkala dengan MSCI serta menyampaikan perkembangan implementasi secara transparan kepada publik. Salah satu langkah yang disebut telah dilakukan adalah penguatan granularitas data investor dan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.

OJK juga menyampaikan telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan terbuka untuk publik melalui situs BEI. Friderica menilai pendekatan MSCI tersebut wajar dan adil, seraya menegaskan komitmen reformasi akan dibuktikan melalui implementasi bertahap dan terukur.

Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan komunikasi dengan MSCI masih berlangsung. Namun, ia menegaskan detail pembicaraan dan hasil pertemuan tidak dapat dibuka ke publik. “Seluruh pihak, detail dari komunikasi dan diskusi tidak bisa kami ungkap. Tetapi yang kami dapat sampaikan adalah proposal kami sudah kami sampaikan dan progres yang sedang kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Jeffrey menambahkan, komunikasi lanjutan tetap berjalan, termasuk di tingkat operasional untuk membahas penyesuaian metodologi. “Kalau di level teknis tetap ada komunikasi,” katanya.

Di tengah proses tersebut, BEI tengah merampungkan revisi Peraturan 1A. Jeffrey menyebut masa penyampaian masukan (rule making rule) telah berakhir pada 19 Februari dan saat ini masukan yang masuk sedang direkap oleh tim internal bursa. Draft final akan dimintakan persetujuan Komisaris sebelum disampaikan kepada OJK. BEI menargetkan aturan itu efektif pada Maret 2026.

Terkait kesiapan implementasi sejumlah poin yang menjadi bagian dari proposal kepada MSCI, BEI mengklaim progresnya sudah tinggi. Untuk aspek keterbukaan kepemilikan saham 1 persen, Jeffrey menyebut sudah memasuki tahap akhir. “Kalau mau di quantify, mungkin sekitar 90 persen,” ujarnya.

Adapun granularisasi data pemegang saham di bawah 1 persen disebut telah mencapai lebih dari 82 persen. Jeffrey juga menyebut progres pada isi Peraturan 1A berada di kisaran 80 persen, sementara stakeholder concentration list sekitar 85 persen. Ia memastikan ketentuan keterbukaan kepemilikan 1 persen akan berlaku untuk seluruh emiten tanpa pengecualian mulai akhir Februari atau awal Maret 2026. “Itu sesuai jadwal, akhir Februari atau awal Maret (2026). Itu untuk seluruh emiten,” tegasnya.

Selain isu reformasi, BEI menyoroti potensi tambahan suplai saham ke pasar yang diperkirakan mencapai Rp187 triliun. Jeffrey mengatakan peningkatan suplai perlu diimbangi dengan permintaan yang kuat agar proses penemuan harga (price discovery) tetap terjaga. “Potensi penambahan supply tentu harus diimbangi dengan potensi penambahan demand,” katanya.

BEI menyebut beberapa faktor yang diandalkan untuk mendorong permintaan, antara lain upaya agar dana asing tidak hanya bertahan tetapi juga mencatat inflow baru, relaksasi investasi dana pensiun dan asuransi, serta pertumbuhan investor ritel. Hingga awal 2026, BEI mencatat terdapat 1,9 juta investor ritel baru.

Dalam revisi aturan free float atau saham beredar minimum 15 persen, BEI menyiapkan tahapan pemenuhan kewajiban bagi emiten yang terdampak, termasuk fasilitas hot desk sebagai sarana diskusi. Namun, jika pada tahap akhir kewajiban tidak dipenuhi, sanksi hingga delisting tetap menjadi opsi.

Sebelumnya, OJK disebut akan memberlakukan notasi khusus untuk emiten dengan saham beredar di bawah 15 persen selama masa transisi regulasi selama 1 hingga 2 tahun. Jika setelah periode tersebut masih ada emiten dengan free float di bawah 15 persen, delisting dapat dilakukan. “Ya, tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” kata Jeffrey, sembari menegaskan delisting merupakan langkah terakhir dan bursa tetap membuka ruang waktu serta komunikasi dengan asosiasi agar emiten dapat memenuhi ketentuan baru.