Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya mens rea dalam tindak pidana korupsi merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Menurut Mahkamah, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, apabila tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan hukum.
MK juga menyinggung frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna sama dengan frasa serupa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mahkamah merujuk pendiriannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa apabila terdapat persoalan atau kebutuhan pengkajian komprehensif terkait norma dalam UU Tipikor, hal itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Karena frasa yang diuji dalam KUHP memiliki makna yang sama—termasuk jika terdapat tafsir yang tidak tunggal—perumusan lebih lanjut juga menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara yang berstatus mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena para pemohon menilai Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dipahami sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang. Mereka juga menyatakan, sebagai warga negara, telah dan akan terus memenuhi kewajiban membayar pajak tidak langsung, antara lain pajak pertambahan nilai dan lainnya.
Para pemohon berpendapat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat karena dinilai gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi penopang kebijakan kesejahteraan.
Selain itu, para pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum berpotensi menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Mereka juga menilai kondisi ini dapat membuka ruang diskresi penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka, sehingga berpotensi memunculkan praktik forum shopping dan melemahkan kepastian hukum yang adil.
Para pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional dan proporsional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik. Mereka menilai tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.

