Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) No.12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lambat dua tahun. Putusan ini mencakup ketentuan yang selama ini mengatur berbagai hak keuangan dan fasilitas pejabat lembaga tinggi negara, termasuk skema pensiun anggota DPR.
Dalam pembacaan putusan pada Senin (16/03), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut UU No.12/1980 sudah tidak relevan dipertahankan. MK menilai diperlukan undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan atau anggota lembaga negara sesuai perkembangan dan kondisi terkini.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, jika dalam tenggat dua tahun tidak ada penggantian, maka UU No.12/1980 akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen. Dengan demikian, MK tidak membatalkan pasal per pasal, melainkan menyasar keseluruhan undang-undang dengan ketentuan masa transisi tersebut.
Tak hanya soal pensiun
UU No.12/1980 mengatur berbagai hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas. Hak-hak itu mencakup gaji pokok, tunjangan, uang sidang, uang paket, biaya perjalanan, rumah jabatan, biaya rumah tangga, kendaraan dinas, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka, hingga biaya pemakaman.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk DPR. UU tersebut juga mencakup pimpinan/anggota MPR, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.
Simulasi biaya pensiun DPR
Dalam perkara uji materi, para pemohon menyampaikan simulasi pengeluaran negara untuk pensiun anggota DPR periode 2024–2029 sebesar Rp2.108.933.200 per bulan. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah 580 anggota DPR dengan besaran pensiun Rp3.639.540 per bulan per orang.
Sesuai skema yang diatur, pensiun dapat berlanjut kepada ahli waris. Duda atau janda, atau anak dalam kondisi tertentu, dapat menerima setengah dari besaran pensiun. Namun, terdapat syarat penghentian, antara lain ketika duda/janda menikah lagi atau anak berusia di atas 25 tahun.
Dalam keterangan di persidangan, Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyatakan skema pensiun pejabat negara sudah proporsional karena mencerminkan prinsip reward based on service performed, yakni hak pensiun didasarkan pada lamanya pengabdian. Ia juga menyebut simulasi tertinggi pensiun anggota DPR mencapai Rp3.780.000 per bulan.
Lima rambu MK untuk UU pengganti
MK memberikan sejumlah pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang pengganti. Pertama, materi undang-undang harus disusun berdasarkan karakter masing-masing lembaga negara: pejabat hasil pemilu (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), atau penunjukan (appointed officials).
Kedua, pengaturan harus menjamin prinsip independensi lembaga negara agar pejabatnya terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas.
Ketiga, besaran hak keuangan wajib mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, MK meminta pembentuk undang-undang mengkaji ulang hak pensiun dan membuka opsi alternatif, seperti “uang kehormatan” yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode jabatan, disebut sebagai faktor penentu.
Kelima, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, terutama dari kelompok masyarakat yang menaruh perhatian pada keuangan negara.
DPR: pembahasan kemungkinan setelah Lebaran 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menyatakan pihaknya kemungkinan baru membahas putusan MK bersama pemerintah setelah Lebaran 2026. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum.
Martin menilai pembentukan UU baru sebagai pengganti UU No.12/1980 bisa dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, sehingga pembahasan tetap dapat berjalan meski di luar daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia mengatakan, dari pembacaan awalnya, MK pada intinya memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini.
Pemohon: putusan “melebihi harapan”, namun belum final
Salah satu pemohon uji materi, Anang Zubaidy, menyebut putusan MK “melebihi ekspektasi” karena para pemohon awalnya meminta pembatalan beberapa pasal, terutama terkait pensiun anggota DPR. Namun MK justru menggugurkan UU secara keseluruhan dengan skema inkonstitusional bersyarat.
Permohonan uji materi diajukan oleh Anang bersama Ahmad Sadzali, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki, yang disebut sebagai sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai UU tersebut sudah usang dan tidak relevan dengan perkembangan zaman—alasan yang kemudian juga menjadi pertimbangan MK.
Anang mengingatkan, tenggat dua tahun dapat dimanfaatkan secara tepat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan. Ia menyinggung pengalaman perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang pernah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan diberi waktu dua tahun, namun kemudian diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Ia juga memperingatkan agar undang-undang baru tidak menjadi ruang penambahan tunjangan baru bagi pejabat negara. Dalam salah satu bukti sidang, para pemohon melampirkan estimasi gaji pokok dan tunjangan anggota DPR yang mereka sebut mencapai Rp230 juta per bulan, yang mereka bandingkan setara dengan 42 kali upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Menurut Anang, fasilitas yang dinilai berlebihan dapat membuat DPR menjadi semakin eksklusif dan berjarak dengan masyarakat. Ia menyatakan harapannya agar DPR kembali diposisikan sebagai “rumah rakyat”, bukan tempat untuk mengejar pengembalian modal politik saat kampanye.