JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan penetapan lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penguatan pengawasan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global dan transformasi digital di sektor keuangan.
Misbakhun menilai beban tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan semakin berat seiring skala industri jasa keuangan nasional yang terus membesar dan meningkatnya eksposur terhadap risiko global. Ia menyebut sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari volatilitas pasar keuangan, perkembangan fintech, hingga perlindungan konsumen yang kian kompleks.
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pada sektor keuangan digital yang tumbuh cepat, termasuk pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, serta inovasi teknologi keuangan lainnya. Menurut Misbakhun, pengawasan perlu menjaga keseimbangan antara ruang inovasi dan disiplin manajemen risiko.
“OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Misbakhun menekankan perlindungan konsumen sebagai prioritas kepemimpinan baru OJK. Ia menyinggung masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, dari pinjaman online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Ia menyatakan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih berada di kisaran 50 persen menunjukkan sebagian masyarakat masih rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara utuh. Karena itu, peran edukasi dan pengawasan OJK dinilai strategis.
“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” lanjutnya.
Misbakhun juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia. Ia menilai persepsi terhadap kualitas regulator dapat memengaruhi aliran investasi dan stabilitas pasar keuangan nasional.
“Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Kalau trust kuat, pasar akan stabil. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” katanya.
Di sisi lain, Misbakhun menyampaikan Komisi XI DPR RI akan mengawal ketat kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru, terutama untuk memastikan mandat penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
“DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.