BERITA TERKINI
Merdeka Gold Resources Ajukan Permohonan Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ajukan Permohonan Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyampaikan permohonan pencatatan saham di The Stock Exchange of Hong Kong Limited (Bursa Efek Hong Kong/HKEX) pada 20 Maret 2026. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited.

Dalam proses pengajuan tersebut, EMAS menunjuk UBS Securities Hong Kong Limited dan CITIC Securities (Hong Kong) Limited sebagai joint sponsors.

Presiden Direktur EMAS Boyke Poerbaya Abidin menyatakan, pengajuan pencatatan di Hong Kong bertujuan memperluas akses perseroan kepada investor internasional. Selain itu, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, serta memberi fleksibilitas yang lebih besar dalam mengakses pendanaan guna mendukung pertumbuhan perseroan ke depan.

Menurut Boyke, pencatatan di HKEX juga diharapkan memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, sekaligus memperluas serta mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses kepada investor institusi global. Ia menambahkan, langkah tersebut juga terkait upaya meningkatkan likuiditas serta memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sesuai kerangka regulasi internasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi pasar.

Boyke menyampaikan EMAS saat ini mengembangkan dan mengoperasikan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Pada 2030, Tambang Emas Pani diperkirakan akan berada di antara dua tambang emas primer dengan tingkat produksi tertinggi di Asia.

Proyek tersebut telah mencapai first gold pour pada Februari 2026 dan menyelesaikan penjualan emas pertama pada Maret 2026 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), berdasarkan perjanjian jual-beli emas domestik selama dua tahun. Boyke menyebut pencapaian itu menandai dimulainya produksi komersial emas dan menjadi langkah penting dalam kegiatan operasional perseroan.

Ia juga menyatakan, pengajuan permohonan pencatatan di HKEX dilakukan setelah keberhasilan IPO EMAS di Bursa Efek Indonesia pada September 2025 dan dimulainya produksi di Pani pada awal 2026.

Sehubungan dengan proses tersebut, EMAS menyebut draft application proof atas dokumen pencatatan yang disamarkan telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Hong Kong untuk tujuan informasi. Perseroan menegaskan dokumen itu masih bersifat draf, disampaikan sebagai bagian dari proses permohonan pencatatan, dan dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan usaha, operasional, informasi keuangan, serta faktor risiko.

EMAS menekankan dokumen pencatatan tersebut belum final karena masih tunduk pada penelaahan dan revisi regulator, serta tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan investasi. Perseroan juga menegaskan tidak ada bagian dari dokumen tersebut yang dapat dianggap sebagai penawaran untuk menjual atau permintaan untuk membeli efek, maupun sebagai penawaran umum berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia.

Boyke menyatakan rencana pencatatan di Bursa Hong Kong masih bergantung pada persetujuan regulator dan kondisi pasar. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa permohonan pencatatan akan terlaksana atau selesai. Pemegang saham dan calon investor diminta berhati-hati dalam melakukan transaksi atas efek perseroan.