JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia pada 2026 melalui sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan integritas, serta memulihkan kepercayaan investor domestik dan global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi dilakukan secara konsisten dan terukur, disertai pengawasan berkelanjutan agar implementasinya efektif dan berdampak pada daya saing pasar ekuitas nasional.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur,” kata Friderica di Jakarta, Senin (13/4). Ia menambahkan, OJK juga memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah peningkatan transparansi melalui publikasi rutin nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Kebijakan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
“Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026,” ujarnya.
OJK juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai struktur investor di pasar modal. “Hal ini dimulai pada April 206,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 31 Maret 2026 dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar.
Reformasi turut diperkuat melalui sistem peringatan dini berupa pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC), yang mulai berlaku sejak 2 April 2026. “Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor,” ucapnya.
Kebijakan lain yang diterapkan adalah pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pihak pengendali sebenarnya dalam suatu perusahaan. Kebijakan UBO resmi berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah praktik manipulasi kepemilikan.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” tutup Friderica.