PT Merdeka Gold Resources Tbk mengumumkan langkah untuk memperluas akses ke pasar modal internasional dengan mengajukan permohonan pencatatan saham di Hong Kong. Perseroan menyatakan proses tersebut telah dimulai melalui pengajuan dokumen awal kepada otoritas terkait di Hong Kong.
Corporate Secretary Perseroan, Adi Adriansyah Sjoekri, menyampaikan bahwa pada 20 Maret 2026 perusahaan telah menyerahkan Application Proof dalam bentuk draft kepada The Stock Exchange of Hong Kong Limited (HKEX). Dokumen itu disampaikan untuk menyediakan keterangan tertentu mengenai perseroan sehubungan dengan permohonan pencatatan.
Menurut Adi, dokumen tersebut memuat informasi awal yang diperlukan dalam proses pencatatan saham. Saat ini, draft tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh HKEX dan belum bersifat final. Perseroan juga terlibat dalam seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyediaan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Adi menegaskan, tidak ada efek yang akan ditawarkan kepada pihak mana pun di wilayah Republik Indonesia maupun kepada warga negara Indonesia di mana pun berdomisili. Ia juga menyatakan langkah ini tidak akan menjadi objek ajakan untuk membeli dengan cara yang dapat dianggap sebagai penawaran umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta perubahannya.
Perseroan menyebut permohonan pencatatan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Pertimbangannya antara lain untuk memperkuat platform pasar modal dan meningkatkan profil internasional. Selain itu, pencatatan diharapkan dapat mendiversifikasi serta memperluas basis pemegang saham dengan menarik investor institusi internasional, meningkatkan likuiditas melalui akses ke pasar modal global yang lebih dalam, memperkuat tata kelola dan standar pelaporan melalui kepatuhan pada kerangka regulasi internasional, serta meningkatkan fleksibilitas pendanaan bagi pengembangan proyek dan inisiatif pertumbuhan di masa depan.
Perseroan juga menilai langkah tersebut dapat mendukung tujuan pengembangan jangka panjang dengan meningkatkan aksesibilitas bagi investor internasional yang mencari eksposur pada sektor emas Indonesia, dengan tetap memperhatikan persyaratan regulasi dan kondisi pasar.
Terkait perkembangan proses, perseroan menyatakan draft Application Proof yang telah disampaikan berisi informasi tertentu mengenai perusahaan yang tersedia untuk publik dan saat ini tengah ditelaah oleh HKEX. Namun, karena dokumen pencatatan tersebut belum final, perseroan menekankan dokumen itu tidak sepatutnya dijadikan dasar atau diandalkan.
Perseroan mengingatkan pemegang saham dan calon investor bahwa transaksi masih bergantung pada persetujuan regulator serta kondisi pasar. Karena itu, transaksi dapat terlaksana atau tidak terlaksana, dan investor disarankan berhati-hati dalam melakukan transaksi atas efek perseroan.
Adapun permohonan pencatatan tersebut diperkirakan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.