BERITA TERKINI
Menteri PKP Dukung Moratorium Izin Perumahan Jabar, Perizinan Bertahap Mulai Februari 2026

Menteri PKP Dukung Moratorium Izin Perumahan Jabar, Perizinan Bertahap Mulai Februari 2026

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memprioritaskan aspek lingkungan dan keselamatan dalam pembangunan perumahan. Menurutnya, komitmen tersebut penting untuk memastikan pembangunan hunian yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat.

Maruarar menyampaikan pernyataan itu usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan sejumlah pengembang perumahan di Bandung, Kamis (22/1/2026). Ia menekankan bahwa percepatan perizinan perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat yang ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 13 Desember 2025.

Maruarar juga menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, ia menilai diperlukan koordinasi lintas sektor untuk mengurai hambatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, aktivitas pertambangan, serta akses pembiayaan.

“Persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Maruarar.

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas komitmen dan dukungan yang dinilai konsisten terhadap program-program perumahan. Ia menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci percepatan penyediaan hunian layak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian bagi pembangunan perumahan tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan. Ia mengatakan penerbitan izin pembangunan perumahan akan kembali dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026, berdasarkan hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Dedi, perizinan perumahan yang tidak berada di kawasan rawan bencana akan didorong untuk dipercepat. Ia menyebut ITB dan IPB tengah melakukan kajian untuk menentukan lokasi-lokasi yang layak, dan rekomendasi akan diberikan secara bertahap mulai Februari 2026.

Dedi juga menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak akan mengizinkan pembangunan perumahan di kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, maupun daerah rawan bencana. Ia menilai pembangunan di kawasan tersebut bertentangan dengan prinsip tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Selain isu perizinan, rapat koordinasi Kementerian PKP bersama ekosistem perumahan di Bandung turut menyoroti tiga isu strategis, yakni keterkaitan aktivitas pertambangan dengan perencanaan kawasan perumahan, penyederhanaan proses perizinan tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan, serta penguatan skema pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.