JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2024 hingga Semester I 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (20/2/2026).
Agenda tersebut juga dirangkai dengan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2025 di Kantor BPK, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Rini turut menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PANRB Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada negara dan publik.
Rini menegaskan SP4N merupakan instrumen strategis untuk membangun pelayanan publik yang responsif dan transparan. Menurutnya, penguatan sistem pengaduan publik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia menambahkan, laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat ukur efektivitas program serta penggunaan anggaran dalam mendukung reformasi birokrasi.
Entry meeting disebut menjadi bagian penting dalam proses audit sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menekankan perlunya komunikasi efektif antara auditor dan entitas yang diperiksa.
Anggota III BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III Akhsanul Khaq menyatakan audit laporan keuangan dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Ia menegaskan pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Kementerian PANRB dan BPK dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan negara. Rini berharap hasil audit dan rekomendasi BPK dapat menjadi dasar evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan tata kelola yang bersih dan profesional.
Rini juga menyampaikan harapan agar kolaborasi tersebut mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

