Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kawasan industri tidak lagi sekadar menyediakan lahan, melainkan berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri nasional di tingkat global.
Dengan peran tersebut, kawasan industri disebut menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, tercatat 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen.
Keberadaan kawasan industri itu berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025 dan menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri meningkat dengan penambahan 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Saat ini terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri, menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja, serta menghimpun total investasi Rp6.744,5 triliun.
Di tengah tantangan ekonomi global, Agus menilai peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Agus, dikutip dari siaran pers Kementerian Perindustrian, Jumat (23/1).
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus menyampaikan harapan agar HKI dan seluruh pengelola kawasan industri memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, substansi RUU Kawasan Industri diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Dalam rapat yang dilakukan, terdapat delapan pengelompokan masalah yang diharapkan dapat diakomodasi dalam undang-undang tersebut. “Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujarnya.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian memiliki tugas strategis, mulai dari perumusan kebijakan kawasan industri, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, hingga penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.

